BSIP Riau Dampingi KPK Seroja Daftarkan Merek Dagang
Selain di Kabupaten Kampar, kegiatan pendampingan dan Pengujian Penerapan Standar Nanas BSIP Riau juga dilaksanakan pada Kelompok Petani Kecil (KPK) Seroja yang beralamat di Jalan Jl. Dumai-Sei Pakning Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. Salah satu produk yang dihasilkan KPK Seroja adalah keripik nanas.
Melalui pendampingan, KPK Seroja telah mendapatkan tanda SNI Bina UMK yang berkomitmen untuk menerapkan SNI 8370-2018 tentang Keripik Buah. Saat ini KPK Seroja sedang berproses untuk mendaftarkan merek dagang dengan nama “Mundam Seroja” ke Kemenkumham.
Salah satu persyaratan merek dagang tersebut yakni surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian. Pada hari Rabu (8/11/2023) tim kegiatan melaksanakan koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Dumai sehubungan dengan surat rekomendasi tersebut.
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan surat rekomendasi tersebut antara lain: NIB, KTP, Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan, logo merek dagang, alamat email, contoh tanda tangan pemohon dan surat pernyataan UMK.
Pada kesempatan ini juga dilakukan kunjungan ke KPK Seroja. Untuk mendukung dalam penerapan SNI Keripik Buah, BSIP Riau menyerahkan perlengkapan produksi berupa sarung tangan, apron, penutup kepala dan masker kepada KPK Seroja untuk digunakan pada proses produksi supaya keripik nanas yang dihasilkan memenuhi standar mutu.
Pada kesempatan ini juga didistribusikan leaflet aneka olahan nanas yg bermutu (sesuai dengan SNI) dari kegiatan penyusunan materi penyuluhan standar instrumen pertanian.
"Wangi sungguh bunga kamboja
Ditanam oleh siswa magang
BSIP Riau Dampingi KPK Seroja
Daftarkan Merek Dagang"